tempat apa yang tidak ada
peraturan ? pasti selalu ada tertulis maupun tidak .dimanapun selalu ada
peraturan yang harus ditaat .kampusnyaintan pun juga mempunyai peraturan yang
harus ditaati oleh setiap mahasiswa.
kenapa dibuat peraturan ? supaya
adanya suasana kondusif proses belajar mengajar serta hubungan antara sivitas
akademik di dalam maupun di luar kampus wearnes education center
Sinkad.
A. HAK MAHASISWA
1. Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari dosen. Jika dosen belum hadir lebih dari 10 menit maka pengurus kelas berhak melaporkan kepada Bag. Keinstrukturan di Ruang Dosen.
2. Mahasiswa berhak mendapatkan materi perkuliahan sesuai dengan kurikulum. Jika
mahasiswa mengalami kesulitan, dapat menghubungi
dosen yang
bersangkutan di luar jam perkuliahan.
3.
Mahasiswa berhak
mendapatkan waktu kuliah sesuai jadwal sistem
akademik yang ditetapkan, yaitu komputer = 2 jam (1 jam
teori,1 jam
di Lab); Non Komputer dan Bahasa = 1,5 jam. Jika dosen
sering
meninggalkan kelas baik di teori maupun Lab. (kecuali dosen ybs
mempunyai jadwal yang bersamaan), maka mahasiswa berhak melaporkan kepada
Dosen Wali/ Bag. Keinstrukrutan di Ruang Dosen
4.
Mahasiswa berhak
menyampaikan pendapat, saran yang bersifat
membangun tentang pelaksanaan akademis melalui saran yang
telah disediakan di Sinkad.
5. Mahasiswa berhak mendapatkan konsultasi dari Biro konselling
maupun Dosen Wali dalam rangka memecahkan permasalahan
yang
berkaitan dengan proses akademik.
B.KEWAJIBAN MAHASISWA
1. Mahasiswa wajib mematuhi tata tertib yang
berlaku
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan pembuatan makalah
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan pembuatan makalah
2. Mahasiswa wajib menjaga nama baik almamater baik
di dalam maupun di luar area kampus
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan tindakan Scorsing
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan tindakan Scorsing
3. Mahasiswa wajib memelihara sarana & prasarana
kampus
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan membayar denda kerugian sebagai pengganti fasilitas yang rusak
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan membayar denda kerugian sebagai pengganti fasilitas yang rusak
4.
Mahasiswa wajib datang tepat waktu
Sanksi : Berdiri depan kelas selama waktu keterlambatan
Sanksi : Berdiri depan kelas selama waktu keterlambatan
5. Tiap
hari Kamis Mahasiswa wajib mengenakan jas almamater lengkap, hem putih polos,
celana panjang
(pria) / rok (wanita) bukan dari bahan jeans, dasi warna hitam (kecuali jurusan kasimapurel wanita),
sepatu vantopel. Khusus wanita sepatu vantopel dengan hak minimal 5cm.
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan pembuatan makalah
(pria) / rok (wanita) bukan dari bahan jeans, dasi warna hitam (kecuali jurusan kasimapurel wanita),
sepatu vantopel. Khusus wanita sepatu vantopel dengan hak minimal 5cm.
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan pembuatan makalah
6. Tiap
hari Rabu & Jumat Mahasiswa dihimbau mengenakan busana kantor.
Pria :
hem , dasi warna sesuai, celana panjang bukan bahan Jeans & sepatu vantopel
Wanita : blazer/blus, rok/celana panjang bukan bahan
jeans & sepatu vantopel dengan hak minimal 5 cm
7. Mahasiswa
wajib mengenakan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) selama berada di area kampus baik
dengan cara dijepit maupun dikalungkan.
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan pembuatan makalah
dengan cara dijepit maupun dikalungkan.
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan pembuatan makalah
8. Mahasiswa
yang tidak dapat hadir mengikuti perkuliahan, wajib menyerahkan Surat
Keterangan
Dokter. Jika tidak, maka dianggap ijin/alpha. Surat Keterangan tersebut wajib diberikan kepada
Dosen Komputer, Non Komputer & Bahasa.
Sanksi :
a. Apabila jumlah ketidakhadiran suatu mata kuliah lebih dari batas maksimal. Maka Nilai Ujian
Utama =0.
b. Apabila jumlah ketidakhadiran sampai dengan 30%, maka mahasiswa akan di Drop Out/DO.
Dokter. Jika tidak, maka dianggap ijin/alpha. Surat Keterangan tersebut wajib diberikan kepada
Dosen Komputer, Non Komputer & Bahasa.
Sanksi :
a. Apabila jumlah ketidakhadiran suatu mata kuliah lebih dari batas maksimal. Maka Nilai Ujian
Utama =0.
b. Apabila jumlah ketidakhadiran sampai dengan 30%, maka mahasiswa akan di Drop Out/DO.
9. Mahasiswa
wajib megikuti Ujian Utama dengan nilai minimal 60. Apabila Ujian Utama gagal
(<60), maka
wajib mengikuti ujian ulang yang jadwalnya dapat dilihat di mading masing-masing jurusan/presensi kelas.
Pelaksanaan ujian ulang = 10 hari setelah Ujian Utama. Apabila mahasiswa masih gagal dalam Ujian
Ulang atau ingin memperbaiki nilainya, maka mahassiwa dapat mengikuti Ujian Perbaikan Bersama.
Sanksi : Apabila nilai belum lengkap atau masih ada yang < 60, maka tidak diperkenankan mengikuti
ujian komprehensif. Sedangkan syarat akademis dapat diwisuda adalah telah melengkapi nilai ujian seluruh
mata kuliah dan ujian komprehensif.
10. Mahasiswa tidak diperkenankan memakai sanda
wajib mengikuti ujian ulang yang jadwalnya dapat dilihat di mading masing-masing jurusan/presensi kelas.
Pelaksanaan ujian ulang = 10 hari setelah Ujian Utama. Apabila mahasiswa masih gagal dalam Ujian
Ulang atau ingin memperbaiki nilainya, maka mahassiwa dapat mengikuti Ujian Perbaikan Bersama.
Sanksi : Apabila nilai belum lengkap atau masih ada yang < 60, maka tidak diperkenankan mengikuti
ujian komprehensif. Sedangkan syarat akademis dapat diwisuda adalah telah melengkapi nilai ujian seluruh
mata kuliah dan ujian komprehensif.
10. Mahasiswa tidak diperkenankan memakai sanda
Sanksi :
Peringatan 2x sampai dengan pembuatan makalah
11. Mahasiswa
wajib berpakaian yang sopan & rambut diatur yang rapi.
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan pembuatan makalah
Sanksi : Peringatan 2x sampai dengan pembuatan makalah
0 komentar:
Posting Komentar